TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang yang dibungkus dalam kardus saat operasi tangkap tangan (OTT) di Mesuji, Lampung. KPK menyebut uang yang disita dalam pecahan Rp 100 ribu diperkirakan berjumlah sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: 6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018
"Bahwa 100 ribu itu diikat di dalam satu kardus, tentu nanti akan akan dihitung dan dibuat berita acaranya lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 24 Januari 2019.
KPK menduga uang tersebut merupakan realisasi fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018 di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
KPK dikabarkan menangkan kepala daerah dalam rangkaian OTT di Mesuji, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah pada Rabu dini hari, 23 Januari 2019 hingga Kamis, 24 Januari 2019.
Selain kepala daerah, KPK menangkap 7 orang lainnya dari unsur pegawai negeri sipil dan swasta.
Menurut Febri, delapan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut saat ini masih diperiksa di Kepolisian Daerah Lampung. Selanjutnya, KPK akan menentukan siapa saja yang akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.